JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari terhitung hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020, mendatang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Berbeda dari sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu, polisi pun bakal menindak pengendara yang melanggar lalu lintas maupun aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi soal mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Ada Operasi Patuh Jaya, Puluhan Motor Kena Tilang karena Masuk Jalur Bus Transjakarta
"Tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/7/2020).
Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan. Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Sementara petugas yang menjalani Operasi Patuh Jaya juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya Juga Menyasar Pelanggar Protokol Kesehatan
"Mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem ya," ucapnya.
Berikut titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur