Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Tempat Hiburan Tak Diizinkan Beroperasi karena Rentan Penularan Covid-19

Kompas.com - 23/07/2020, 13:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan di Jakarta belum diizinkan beroperasi karena ruangan tertutup rentan menjadi tempat penularan Covid-19.

Di sisi lain, kasus penambahan pasien positif Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi sehingga Pemprov DKI memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Bioskop yang ruangan besar aja berisiko, apalagi kayak tempat karaoke yang ruangannya lebih kecil. Makanya kemarin tim gugus tugas, ketika kami meeting, dikatakan bahwa bioskop dan karaoke itu sama di ruang tertutup dan sirkulasinya kurang bagus," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Protes Pengusaha Tempat Hiburan Saat Dilarang Beroperasi Selama Pandemi Covid-19

Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya akan bertemu kembali dengan perwakilan pengusaha tempat hiburan di Jakarta untuk mendiskusikan tuntutan pembukaan tempat hiburan.

Kini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pembukaan tempat hiburan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Pemprov DKI telah mengusulkan penerapan protokol kesehatan khusus bagi pengunjung tempat hiburan, yakni menjalani pemeriksaan rapid test.

"Nanti kita mau mengumpulkan mereka, perwakilannya, kita akan spesifikasi lebih jauh membahas apa yang mereka minta dan apa yang menjadi arahan Bapak Gubernur. Dan harus ada keputusan dari gugus tugas akan mengizinkan atau enggak," ujar Bambang.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," tambah dia.

Baca juga: Anies Klaim Sedang Bahas Protokol Kesehatan untuk Tempat Hiburan Malam

Ismadi menekankan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan kapan tempat hiburan di Jakarta dapat beroperasi kembali.

Pasalnya, keputusan tersebut merupakan wewenang tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) diminta bertemu tim gugus tugas untuk meyakinkan mereka dapat menjalani protokol kesehatan Covid-19 saat tempat hiburan diizinkan kembali beroperasi.

"Kalau pembahasan protokol kesehatan memang ranahnya kami. Cuma Pak Gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan tim Gugus Tugas DKI," ujar Bambang.

"Nanti teman-teman pengusaha hiburan diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. Di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh, kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan dan monggo dibuka," tambah Bambang.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pakar Epidemiologi Minta Pemprov DKI Tak Buka Tempat Hiburan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com