Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang soal Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 23/07/2020, 21:29 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang di kawasan Kota Tangerang masih belum jelas juga. Pasalnya, ada perbedaan sikap antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Provinsi Banten memberikan lampu hijau kepada aplikator ojek online dan menganggap aplikator ojek online sudah memenuhi semua persyaratan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang belum mau langsung mengizinkan aplikator ojek online. Masih ada syarat yang belum dipenuhi.

Semakin membingungkan lantaran pihak aplikator memegang izin operasional mengangkut penumpang dari Pemprov Banten. 

Minta aplikator patuh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

"Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Wahyudi mengatakan, aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi, khususnya ojol.

 Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...

Itulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang bersikeras untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan yang tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Ini bukan hanya masalah perut, kita ini sedang di tengah wabah, jadi segera penuhi pemberian partisi, helm, dan posko yang tertulis dalam aturan itu," kata dia.

Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang.

Pemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol. Dia berharap, aplikator bisa meneruskan langkah pemerintah untuk memberikan fasilitas tes Covid-19 ke mitra mereka.

Enam aturan

Adapun enam syarat yang wajib dipatuhi aplikator ojek online dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020.

Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:

Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com