Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Asimilasi Corona di Depok Diringkus Polisi Usai Aniaya Korbannya dengan Pedang

Kompas.com - 30/07/2020, 20:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pemuda 19 tahun berinisial MR ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat setelah terlibat penganiayaan menggunakan pedang di wilayah Cipayung.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi berujar, MR merupakan narapidana yang bebas dari penjara karena memperoleh asimilasi corona dengan sisa masa hukuman 1,5 tahun.

"Waktu itu diberikan asimilasi dan pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 01.00, mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kampung Lio," ujar Triharijadi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

Menurut polisi, MR tidak beraksi sendirian. Ia datang bergerombol bersama 10 rekannya mengincar korban berinisial RD (17) di sebuah warung.

"Awalnya korban maupun pelaku sudah janjian ingin melakukan tawuran. Memang mereka kebiasaan tawuran dan tidak ada alasan tertentu, tapi karena sudah janjian di media sosial, sehingga saling tantang dan minta ketemu untuk berkelahi," jelas Triharijadi.

"Namun karena pelaku sudah tahu posisi korban di mana, yaitu di warung, makanya dia datangi dan langsung dibacok dengan pedang dan memukulnya dengan stik golf," ungkapnya.

Korban selamat dalam insiden itu meskipun dikeroyok. Ia menangkis tebasan pedang yang diayunkan MR ke arahnya, mengakibatkan tangannya terluka cukup parah.

Baca juga: Emosi, Pria di Bali Ancam Penagih Utang Gunakan Pedang

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah pedang lain serta celurit yang menurut tersangka belum dipakai.

Selain MR, polisi juga menetapkan MF sebagai tersangka karena menganiaya korban menggunakan stik golf.

Di samping keduanya, tujuh rekan MR dan MF juga ditahan polisi karena ikut terlibat dalam aksi penganiayaan itu meski tak secara langsung menganiaya korban.

"Ada dua yang masuk kategori DPO (daftar pencarian orang), akan kami kejar untuk kami mintai pertanggungjawaban," pungkas Triharijadi.

MR dan MF dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penyerangan/kekerasan secara berkelompok dan penganiayaan. Mereka diancam penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com