Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda Progresif

Kompas.com - 31/07/2020, 05:55 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap di tengah PSBB transisi masih sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi dan sore hari.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis.

Saat ini, lanjut Syafrin, terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang sudah ditetapkan untuk menjadi lokasi penerapan aturan ganjil genap.

Denda progresif bagi perusahaan

Selain ganjil genap, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan denda progresif terhadap perusahaan atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Diketahui, perkantoran dan tempat usaha diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (sif) bagi karyawan.

"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah dapat teguran," kata Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Denda Progresif bagi Perkantoran yang Langgar Aturan PSBB

Penerapan denda progesif tersebut diberlakukan karena masih ada perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu diduga menjadi penyebab munculnya klaster baru pasien positif Covid-19 dari sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Jakarta.

"Pemprov DKI juga akan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," sambungnya.

Untuk itu, Anies mengajak karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan perusahaan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.

"Semua kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak," ungkap Anies.

Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 299 orang per Kamis kemarin, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 20.769 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com