Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap di tengah PSBB transisi masih sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi dan sore hari.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis.
Saat ini, lanjut Syafrin, terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang sudah ditetapkan untuk menjadi lokasi penerapan aturan ganjil genap.
Denda progresif bagi perusahaan
Selain ganjil genap, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan denda progresif terhadap perusahaan atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB.
Diketahui, perkantoran dan tempat usaha diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (sif) bagi karyawan.
"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah dapat teguran," kata Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Denda Progresif bagi Perkantoran yang Langgar Aturan PSBB
Penerapan denda progesif tersebut diberlakukan karena masih ada perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu diduga menjadi penyebab munculnya klaster baru pasien positif Covid-19 dari sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Jakarta.
"Pemprov DKI juga akan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," sambungnya.
Untuk itu, Anies mengajak karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan perusahaan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.
"Semua kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak," ungkap Anies.
Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 299 orang per Kamis kemarin, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 20.769 orang.