JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Denda yang sudah dibayarkan Rp 902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis (31/7/2020), seperti dikutip Antara.
Arifin menjelaskan, selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Sebanyak 5.941 pelanggar di antaranya membayar denda. Sementara 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda Progresif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Arifin menegaskan, dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan COVID-19 itu, pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.
"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," tegas Arifin.
Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya
Sementara untuk denda sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp 250.000 setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan.
"Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan