Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Depok Klaim Tak Berwenang Tindak Politisasi Bansos Covid-19

Kompas.com - 04/08/2020, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemilihan Wali Kota Depok 2020 berpeluang besar diisi oleh nama-nama petahana yang saat ini memimpin pemerintahan, yakni Mohammad Idris dan Pradi Supriatna.

Idris yang saat ini menjadi wali kota hampir pasti akan pecah kongsi dengan Pradi, wakilnya di Pilkada 2020 mendatang.

Keadaan ini berpotensi problematik, sebagai petahana, ada peluang keduanya menyalahgunakan wewenang dengan meletakkan muatan politis dalam kebijakan publik yang saat ini mereka terbitkan.

Potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana pun diamati Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Dalam sebuah diskusi daring Juni lalu ia menyebutkan bahwa petahana rawan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya, misalnya memanfaatkan pemberian bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.

Baca juga: Pilkada Depok di Tengah Pandemi Covid-19, Bawaslu Akan Awasi Politisasi Bansos

"Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini pertama adalah abuse of power oleh petahana," kata Abhan, Rabu (10/6/2020).

Namun, pihak Bawaslu Depok justru menganggap bahwa politisasi bansos yang berpotensi dilakukan oleh petahana bukan wewenang mereka.

"Kalau yang bansos kan di luar kewenangan kami untuk menindak, termasuk politisasi bansos, adalah ranah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah kalau memang dinilai sebagai penyalahgunaan," ujar Dede Selamet Permana, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Depok, Selasa (4/8/2020).

"Dalam Perppu (Nomor 1 Tahun 2020) yang dikeluarkan presiden soal kebijakan keuangan dalam kondisi ini juga kan jelas diatur soal itu. Pasal 27, bahkan terkesan pemerintah berlindung, karena tidak bisa dipidana atau diperdatakan (jika ada penyalahgunaan). Jadi bukan kewenangan kami," tuturnya.

Dede berujar, kewenangan bagi pihaknya menindak politisasi bansos yang mungkin dilakukan oleh calon petahana semakin sulit karena distribusi bansos dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye Pilkada Depok 2020.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 4 Bentuk Politisasi Bansos Covid-19 pada Pilkada 2020

Padahal, sebagian warga sudah banyak mengunggah dokumentasi bahwa bansos yang mereka terima terkesan sebagai bentuk kampanye terselubung jelang Pilkada Depok 2020 nanti.

Dede bilang, ia akan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat pusat mengenai duduk perkara kewenangan Bawaslu dalam hal ini. Ia mengaku tak ingin bertindak di luar kewenangan lembaganya.

"Informasi yang kami terima kebanyakan mereka tanya, ini kok bansos ada gambar petahana atau ada tertulis nama (petahana). Banyak di daerah Sawangan dan Bojongsari sana. Ya hal-hal seperti itu yang menurut mereka jadi pertanyaan," ungkapnya.

"Tetap kami perlu memerhatikan hal-hal seperti ini. Dan kami akan konsultasi juga, jangan sampai kami juga salah bertindak, karena malah di luar kewenangan," tutup Dede.

Dua petahana yang kemungkinan besar bakal berduel di Pilkada Depok 2020 memang belum final, karena koalisi masing-masing kubu masih menghimpun kekuatan.

Baca juga: Ini Komentar Idris dan Pradi soal Pecah Kongsi di Pilkada Depok 2020

Di balik nama Idris, kekuatan besar PKS menjadi motor utama selain didukung oleh tiga partai lain, yakni Demokrat, PAN, dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Tertata.

Sementara itu, Gerindra dan PDI-P menjadi beking utama Pradi Supriatna yang saat ini masih menghimpun pula dukungan dari partai lain, sebut saja Golkar, PKB, dan PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com