JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.
Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil. Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Baca juga: Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFH
Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual ataupun melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Ada 25 ruas jalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.