Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2020, 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.

Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir. 

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil. Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.  

Baca juga: Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFH

Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.

Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual ataupun melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Ada 25 ruas jalan 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut Kemacetan di Condet Tak Parah, Lurah: Arus Lalin Padat Merayap, Tidak Menumpuk

Sebut Kemacetan di Condet Tak Parah, Lurah: Arus Lalin Padat Merayap, Tidak Menumpuk

Megapolitan
Kontraktor Diminta Bongkar Mandiri Tower BTS di Kalideres, Kasatpol PP: Kalau Tidak, Kami Bongkar

Kontraktor Diminta Bongkar Mandiri Tower BTS di Kalideres, Kasatpol PP: Kalau Tidak, Kami Bongkar

Megapolitan
Transjakarta Diminta Tak Bebani Pemprov DKI untuk Penyambungan Layanan Trans Pakuan

Transjakarta Diminta Tak Bebani Pemprov DKI untuk Penyambungan Layanan Trans Pakuan

Megapolitan
Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

Megapolitan
5 Kambingnya Dicuri, Warga Bekasi Enggan Lapor Polisi

5 Kambingnya Dicuri, Warga Bekasi Enggan Lapor Polisi

Megapolitan
Rute Transjakarta-Trans Pakuan Bogor Bakal Tersambung Bulan Depan

Rute Transjakarta-Trans Pakuan Bogor Bakal Tersambung Bulan Depan

Megapolitan
Kabel Optik di Jatinegara Kebakaran, Api Sempat Merambat ke Pohon

Kabel Optik di Jatinegara Kebakaran, Api Sempat Merambat ke Pohon

Megapolitan
Kesal Jalur Sepeda Kerap Diserobot, Pesepeda: Kalau Perlu Enggak Usah Pasang 'Stick Cone'

Kesal Jalur Sepeda Kerap Diserobot, Pesepeda: Kalau Perlu Enggak Usah Pasang "Stick Cone"

Megapolitan
Rapat dengan DPRD, Transjakarta Keluhkan Biaya Pengadaannya Bus Listrik

Rapat dengan DPRD, Transjakarta Keluhkan Biaya Pengadaannya Bus Listrik

Megapolitan
5 Ekor Kambing Dicuri di Bekasi, Langsung Dipotong Dekat Kandang dan Hanya Tersisa Jeroan

5 Ekor Kambing Dicuri di Bekasi, Langsung Dipotong Dekat Kandang dan Hanya Tersisa Jeroan

Megapolitan
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

Megapolitan
Bertahun-tahun Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Akankah Kembali Dibuka?

Bertahun-tahun Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Akankah Kembali Dibuka?

Megapolitan
Harga Lebih Murah 30 Persen Bikin Korban Tergiur 'Preorder' iPhone ke Si Kembar

Harga Lebih Murah 30 Persen Bikin Korban Tergiur "Preorder" iPhone ke Si Kembar

Megapolitan
Seorang Anak Alami Gejala Sesak Napas dan Harus Terapi, Ibunda Curigai akibat Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Seorang Anak Alami Gejala Sesak Napas dan Harus Terapi, Ibunda Curigai akibat Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kapok Kemalingan, Kuli di Duren Sawit: Sekarang Lebih Waspada, Biasanya Bebas Taruh Motor...

Kapok Kemalingan, Kuli di Duren Sawit: Sekarang Lebih Waspada, Biasanya Bebas Taruh Motor...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com