Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tewasnya Perempuan di Margonda Residence Depok Disimpulkan sebagai Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 06/08/2020, 13:57 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - FM (37), pelaku pembunuhan perempuan berinisial A, ditangkap anggota Polres Depok pada Rabu (5/8/2020) kemarin di kawasan Bekasi.

FM diduga membunuh A di apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat Selasa (4/8/2020).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyimpulkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

“Kita tentukan ini sebagai pembunuhan berencana,” ucap Azis kepada wartawan, Rabu kemarin.

Azis mengungkapkan, pembunuhan berencana itu ditetapkan setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah ke pembunuhan berencana. Misalnya, beberapa luka tidak wajar di kepala korban.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Depok Ditangkap di Bekasi

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar yakni diikat dan mulutnya dilakban.

Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.

“Dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudiam pembunuhan berencana,” kata Azis.

Azis mengatakan, bukti-bukti kuat yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara langsung menjadi dasar penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Polisi langsung menangkap FM yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap A.

“Pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana kita lakukan. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal, beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” kata Azis.

Baca juga: Wanita Tewas di Margonda Residence Depok, Polisi Temukan Palu

Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.

Sebagai informasi, cincin, ponsel dan sepeda motor A hilang saat dia ditemukan tewas.

FM disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.

Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com