Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara

Kompas.com - 10/08/2020, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah melalui agen perjalanan First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8/2020).

PK tersebut ditempuh karena berdasarkan vonis pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Depok maupun Mahkamah Agung, aset First Travel dirampas negara.

Kuasa hukum para terpidana, Boris Tampubolon, menyatakan, pihaknya melayangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

Ia beralasan, permintaan itu agar First Travel bisa melakukan perjanjian damai dengan para korban yang sudah ditipu para terpidana.

Baca juga: First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan

"Kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar Boris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Boris mengaku telah menyusun sejumlah dasar pertimbangan pengajuan PK itu.

Pertama, ia menilai hubungan antara para terpidana perkara First Travel dengan para korban merupakan hubungan perdata.

"Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga telah didaftarkan lebih dahulu," kata dia.

"Kedua, keliru jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo. Para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," kata Boris.

"Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara," kata dia.

Namun, mereka meminta agar jika kelak aset itu dikembalikan, tidak serta-merta aset itu diberikan kepada para korban, tetapi kepada First Travel.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jemaah berdasarkan perjanjian perdamaian," ujar Boris.

Boris berujar bahwa sebagian harta benda terpidana yang dirampas oleh negara justru bukan barang-barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Ia bahkan menduga ada penyelewengan dalam perampasan harta First Travel tersebut.

"Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak tahun 2015-2017. Secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar dia.

"Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak tahun 2009-2014 juga turut dirampas, seperti rumah dan mobil. Sebagian besar di antaranya ‘dikembalikan’ kepada oknum-oknum yang tidak berhak," kata Boris.

Pengadilan Negeri Depok memvonis bersalah tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Andika divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com