BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring pertambahan zona merah di tingkat RW.
Jumlah zona merah di tingkat RW terus meningkat. Hingga Minggu (9/8/2020) kemarin jumlah RW zona merah ada 28.
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumny hanya 24 RW. Zona merah yang dimaksud adalah wilayah tersebut ada pasien Covid-19.
Baca juga: UPDATE Kota Bekasi: Bertambah 27 Kasus, 30 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah. Baik itu pasien isolasi mandiri maupun di rumah sakit di lingkungan tersebut.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secafa masif. Sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Baca juga: Viral Video Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Suspect di Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 28 RW di 20 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara, masih ada 36 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Data RW zona merah tersebut dinamis atau berubah-ubah setiap harinya bersamaan dengan jumlah kasus Covid-19.
1. Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 004 RW 001) (1 kasus)
2. Kelurahan Perwira (RT 007 RW 008) (1 kasus)
3. Kelurahan Teluk Pucung (RT 001 RW 036) (3 kasus) (RT 007 RW 032) (1 kasus)
4. Kelurahan Harapan Jaya (RT 006 RW 017) (1 kasus)
5. Kelurahan Kota Baru (RT 010 RW 011) (1 kasus) (RT 002 RW 012) (1 kasus)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.