"Misal naik MRT, dia turun di Stasiun GBK misalnya, tapi untuk sampai ke kantor masih cukup jauh, biasanya naik gojek. Seminggu kemarin sih pada seperti itu," kata Zaki.
Namun dalam penerapannya, Zaki tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 di Jakarta belum selesai.
"Lengkap pakai masker sarung tangan sama fiber pembatas penumpang," ucapnya.
Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan