Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/08/2020, 19:35 WIB

"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap adalah, yang namanya kondisi seperti Roy itukan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak kebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

Miliki gangguan psikis

Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengkonsumsi obat.

Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.

Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Roy Kiyoshi di Penjara, Insomnia Semakin Parah dan Depresi

Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7/2020), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Jaksa penuntut umum menuntut anak indigo tersebut enam bulan pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Kapok, Roy Kiyoshi Petik Pelajaran dari Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Antara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

Megapolitan
Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Megapolitan
Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Megapolitan
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Megapolitan
Anggota DPR Sebut KRL Semrawut Hanya Saat Lebaran, Penumpang KRL: Setiap Hari Penuh!

Anggota DPR Sebut KRL Semrawut Hanya Saat Lebaran, Penumpang KRL: Setiap Hari Penuh!

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar serta Anak Tangga Jembatan Cempaka Mas Licin, Warga: Bahaya Banget

Pijakan Besi Longgar serta Anak Tangga Jembatan Cempaka Mas Licin, Warga: Bahaya Banget

Megapolitan
Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Megapolitan
Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Megapolitan
Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Megapolitan
Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke