JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020), dipenuhi warga yang mengantre ingin menebus SIM (surat izin mengemudi) mereka yang disita polisi saat Operasi Patuh Jaya 2020.
Antrean bahkan sampai memadati trotoar yang ada di sekitar Kejari. Bahkan, ada warga yang harus mengantre dari pagi hingga pukul 16.00 WIB.
Padahal, ada alternatif lain untuk menebus SIM yamg ditilang tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Kejaksaan.
Baca juga: Warga Terlibat Cekcok Saat Antre Perpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi
Kasipiddum Kejari Jakarta Barat Eddy Subhan mengatakan, ada dua alternatif cara menebus SIM yang disita di kejaksaan.
Berikut cara alternatif yang gampang untuk menebus SIM yang ditilang:
1. Lewat kantor Pos
Eddy mengatakan, cara pertama yang bisa ditempuh warga yang ingin mengambil SIMnya yang ditilang ialah mendatangi kantor Pos terdekat. Namun, sebelum mendatangi kantor Pos, ada hal yang harus diperhatikan pelanggar lalu lintas.
"Kita tinggal lihat slip tilangnya tanggal berapa hari sidangnya. Setelah tanggal yang ditentukan kita tinggal datang ke Kantor Pos," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Di kantor Pos, warga tinggal menyerahkan berkas tilang asli ke petugas. Nanti petugas akan mengecek berapa denda yang harus dibayar.
Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM akan dikirimkan nantinya.
"Kurang lebih dua hari kerja pengantarannya," ucap Eddy.
2. Lewat aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT)
Cara lebih mudah yang bisa diakses warga ialah menggunakan aplikasi bernama Informasi Denda Tilang (IDT). Eddy mengatakan, aplikasi IDT ini bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android.
"Diaplikasi tinggal kita masukkan nomor tilang," ucap Eddy.
Apabila tilang tersebut sudah disidang di pengadilan maka barulah bisa masuk ke tahapan selanjunya.
Setelah memasukan nomor tilang tersebut nanti akan terlihat jumlah denda dan total biaya yang harus dibayar. Warga tinggal mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan.
Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM itu akan dikirimkan.
"Dan nanti kan ada nomor resi pengirimannya, jadi bisa di-track juga," ujar Eddy.
Sama seperti pos, waktu pengiriman SIM berlangsung selama dua hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.