JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta saat ini menjadi wilayah dengan jumlah pemeriksaan Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Dengan 44.514 orang dites PCR sepekan belakangan, DKI Jakarta merupakan satu-satunya wilayah yang melakukan tes 4 kali lipat standar minimum WHO.
Meski demikian, laju penularan virus Corona di Jakarta terus merebak. Hal ini dibuktikan dengan terus melejitnya angka positivity rate (rasio kasus positif) hingga kini ada di rata-rata 8,6 persen sepekan terakhir.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono berpendapat, meskipun DKI Jakarta sudah cukup bagus dalam mendeteksi kasus lewat tes yang masif, namun hal itu belum cukup untuk memutus mata rantai penularan.
"Surveilans (melalui tes masif) kan sebatas untuk mengukur seberapa jauh tingkat penularan di lapangan. Surveilansnya ditingkatkan, otomatis kasusnya akan makin tinggi terus," jelas Pandu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Petugas Medis Jakarta Belum Terima Insentif Sejak Maret 2020
Ia berujar, dalam memutus mata rantai penularan wabah, kapasitas tes yang besar seharusnya disusul dengan pelacakan yang masif pula.
Sebab, sebelum seseorang didiagnosis positif Covid-19, kemungkinan ia sudah bertemu dengan sejumlah orang lain dan menularkan virus kepada mereka.
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Pandu dan koleganya di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, skor pelacakan kasus di Jakarta masih belum mencapai standar optimal.
"Pelacakan kita (DKI Jakarta) masih kurang banyak. Jadi kalau ada 1 orang terkonfirmasi positif, itu dilacak dia sudah bertemu dengan berapa orang, di mana, siapa orangnya. Harusnya di atas 30 (orang lain yang dilacak), minimal," ungkapnya.
"Kalau pelacakannya masih di bawah 5, itu belum bagus. Jakarta ada di 5-10. Yang bagus itu 30," tambah Pandu.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tunda Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan