"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman. Karena kita enggak tau apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Asal Cengkareng yang Dibawa Kabur dan Diperkosa Belum Akan Diserahkan ke Orangtuanya
Selain itu, Putu mengatakan, saat ini F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya. Putu menduga F sering mendapat kekerasan dari keluarga.
Dari situ terdapat celah yang dimanfaatkan W dengan memberi kasih sayang pada korban dan berujung kepada hubungan intim.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.
W terancam penjara 15 tahun
Setelah ditangkap di Sukabumi, W akhirnya digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakbar.
Polisi akhirnya menetapkan W sebagai tersangka, W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam pasal tersebut mengatur pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.