Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Pihak terdakwa mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.
Baca juga: Anak Korban Tabrakan di Karawaci Ulang Tahun Sehari Setelah Ayahnya Dikremasi
"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.
Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan.
------
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.