Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Kiriman 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

Kompas.com - 01/09/2020, 19:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar narkoba berinisial DP dan NB serta mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram asal Aceh.

Keduanya ditangkap saat menunggu kiriman 200 kilogram ganja yang dipesan melalui aplikasi antar barang di Jalan Cilosari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020) kemarin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan ungkapan sebelumnya di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut ganja seberat 14,5 kilogram.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, 3 Warga Tangerang Ini Mengaku Sedang Semai Cabai

"Pengembangan kurang lebih satu bulan. Informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka gunakan jasa pengiriman kargo," ujar Nana saat rilis di Polsek Pakuhaji, Tangerang yang disiarkan secara daring, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Diketahui paket ganja tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2020.

Sehari setelahnya, paket ganja terebut akan diambil oleh DP dan NB melalui aplikasi antar barang online ke kawasan Cikini Jakarta Pusat.

"Kedua tersangka ini memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Saat tiba pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan (terhadap tersangka)," katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan DP dan NB berikut 6 karung seberat 200 kilogram berisikan ganja.

Baca juga: Warga Tangerang Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah, Polisi: Sudah Sejak Pandemi Covid-19

"Dari 6 karung itu ada 200 kilogram ganja. Jadi memang kadang mereka untuk modus itu dengan berbagai cara, tapi ini apa adanya. Mereka hanya menggunakan karung," kata Nana.

Berdasarkan pengakuan DP dan NB, paket ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya, CK yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kini, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com