BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat kembali pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring dengan pertambahan kasus Covid-19 dari klaster keluarga. Klaster keluarga adalah penyebaran kasus dari rumah ke rumah.
Hingga Selasa (1/9/2020), jumlah RW zona merah ada 37. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 18 RW.
RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Mereka yang sedang dirawat, baik isolasi mandiri maupun dikarantina di rumah sakit.
Baca juga: Kapasitas RSUD Kota Bekasi: Tersisa 54 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
Jumlah RW di zona merah ini dinamis, sehingga sewaktu-waktu RW yang saat ini di zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah sembuh.
Dari 37 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kecamatan Bekasi Timur dengan 11 kasus dan Kecamatan Bekasi Barat dengan 7 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif.
Baca juga: Tidak Terapkan Jam Malam, Wali Kota Bekasi Tak Ingin Rem Perekonomian Warga
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 37 RW di 22 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19, berikut daftarnya:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan