Kasus kejahatan terhadap anak memang dapat kembali dilanjutkan meski laporan telah dicabut, sebab kasus ini bukan delik aduan.
Merespons somasi dan maraknya pemberitaan itu, KPAI mengaku telah berkoordinasi lintas sektor pada 31 Agustus 2020 lalu untuk kembali mengawal kasus ini.
"Terkait terlapor bebas, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab wewenang penyidik," ujar Komisioner Bidang Anak-anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
"Kepastian hukum menjadi poin pertama dalam rapat koordinasi kemarin. KPAI sudah menyurati Polres Depok dan komitmen itu disampaikan. Penegakan hukum saat ini fokus ke penyidik melakukan tugas-tugasnya dan kami akan terus berkoordinasi intens dengan penyidik," tambahnya.
Elvina bilang, penyidik mengklaim kesulitan mencari keberadaan anak-anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga kasus ini mangkrak.
Dalam rangka memudahkan penyidik dalam mengungkap lagi kasus ini, lanjut Elvina, anak-anak yang kini telah diketahui posisinya itu akan dipindahkan ke satu tempat, yakni Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak Handayani milik Kementerian Sosial RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.