Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Lapor Polisi Terkait Uang Lembur, Ini Respons Dirut Transjakarta

Kompas.com - 04/09/2020, 06:47 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada polisi.

"Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dikutip Antara.

Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja TransJakarta menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan.

Baca juga: Soal Masalah Upah Lembur, PT Transjakarta Sarankan Pegawai Tempuh Jalur Pengadilan

Setelah lebih dari satu tahun tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, pada Senin (31/8/2020), karyawan PT TransJakarta melalui Serikat Pekerja TransJakarta membuat laporan Kepolisian ke Polda Metro Jaya.

Joko mengatakan, manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

"Beberapa pengurus diskorsing mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020," katanya.

Joko menyebutkan ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latarbelakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui serikat pekerja memberitahukan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu.

Namun melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum terealisasi.

"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," katanya.

Baca juga: Ini Alasan PT Transjakarta Minta Karyawannya Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020.

Pada hari yang sama dengan penjatuhan sanksi skorsing, kata Joko, juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan singkat Whatsapps yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.

"Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegal delapan pengurus yang di-PHK pun beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," katanya.

Respons Dirut

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. ANTARA/HO-Humas TransJakarta Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan PHK karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com