Perkantoran diwajibkan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.
Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan juga merazia dan mengenakan sanksi terhadap warga yang belum menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan polisi berjaga di titik-titik perbatasan Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat itu mengatakan, PSBB mampu menekan angka reproduksi Covid-19.
Rahmat memaparkan, sejak diterapkan pada April 2020, angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi ada di angka 9.
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kota Bekasi 2.072 hingga 6 September
Lalu seiring penerapan PSBB, angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi turun pada Mei menjadi 0,91.
“Artinya, jika sebelumnya satu orang bisa menulari 9 orang pada awal pandemi Covid-19, maka saat ini berkat segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi angka ini dapat ditekan menjadi 0,91. Di mana 1 orang mampu menularkan 1 orang,” ujar Rahmat, Rabu (10/6/2020) lalu.
Dengan kondisi ini, kata Pepen, artinya virus corona di Kota Bekasi bisa dikendalikan selama PSBB. Tercatat pada 10 Juni, total kasus positif di Kota Bekasi ada 320 kasus.
PSBB dilonggarkan
Namun, PSBB diputuskan untuk dilonggarkan sejak 5 Juni 2020 lalu. Saat PSBB mulai dilonggarkan, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah usaha pariwisata dan hiburan umum kembali beroperasi.
Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang merosot saat PSBB diterapkan.
Jenis usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi mulai dari kelab malam, kafe, tempat wisata, hingga bioskop.
Namun, para pelaku usaha pariwisata dan hiburan harus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak PSBB dilonggarkan, Rahmat kembali mengumumkan angka reproduksi yang meningkat.
Hingga 18 Agustus lalu, ia menyampaikan angka reproduksi di Kota Bekasi ada di angka di atas 1.