JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi Twitter @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil-genap masih berlaku pada Kamis (10/9/2020).
"Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," twit akun @TMCPoldaMetro, Kamis pagi.
Hal itu disampaikan mengingat pada Rabu (9/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total sebagai "rem darurat" untuk mengendalikan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi Covid-19
Imbas dari ditariknya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara.
Rencananya PSBB total dilaksanakan pada Senin (14/9/2020). Karena itu aturan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.
"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies.
Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kebijakan rem darurat diambil akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota. Angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Kamis.
"Termasuk peniadaan ganjil-genap kita menunggu keputusan resmi dari pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.