Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Aturan Ganjil Genap, Pro Kontra hingga Rencana Ditiadakan Saat Pemberlakuan PSBB

Kompas.com - 11/09/2020, 07:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap di Jakarta akan ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Anies menyampaikan, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020

Sebelum resmi ditiadakan, aturan ganjil genap sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pemangku kebijakan.

Aturan tersebut dikritik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena dinilai tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Di sisi lain, Pemprov DKI mengklaim tujuan awal pemberlakuan aturan ganjil genap adalah membatasi mobilitas warga. Hasilnya pun dianggap sejalan dengan tujuan awal tersebut.

Kompas.com merangkum perjalanan aturan sistem ganjil genap sejak kembali diberlakukan hingga rencana ditiadakan oleh Pemprov DKI.

Diberlakukan Agustus 2020

Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI kembali diberlakukan pada 3 Agustus 2020 lalu. Meskipun demikian, tilang pelanggaran ganjil genap baru diberlakukan pada 6 Agustus.

Alasannya adalah polisi dan Dishub DKI membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan ganjil genap pada pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap kemudian diberlakukan pada Senin-Jumat saja, tetapi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Alasan pemberlakuan aturan ganjil genap

Pemprov DKI memberlakukan kembali aturan ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI baru menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com