Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Aturan Ganjil Genap, Pro Kontra hingga Rencana Ditiadakan Saat Pemberlakuan PSBB

Kompas.com - 11/09/2020, 07:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap di Jakarta akan ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Anies menyampaikan, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020

Sebelum resmi ditiadakan, aturan ganjil genap sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pemangku kebijakan.

Aturan tersebut dikritik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena dinilai tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Di sisi lain, Pemprov DKI mengklaim tujuan awal pemberlakuan aturan ganjil genap adalah membatasi mobilitas warga. Hasilnya pun dianggap sejalan dengan tujuan awal tersebut.

Kompas.com merangkum perjalanan aturan sistem ganjil genap sejak kembali diberlakukan hingga rencana ditiadakan oleh Pemprov DKI.

Diberlakukan Agustus 2020

Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI kembali diberlakukan pada 3 Agustus 2020 lalu. Meskipun demikian, tilang pelanggaran ganjil genap baru diberlakukan pada 6 Agustus.

Alasannya adalah polisi dan Dishub DKI membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan ganjil genap pada pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap kemudian diberlakukan pada Senin-Jumat saja, tetapi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Alasan pemberlakuan aturan ganjil genap

Pemprov DKI memberlakukan kembali aturan ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI baru menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI

"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Oleh karena itu, Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi mobilitas warga khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.

Pada masa PSBB transisi, perkantoran di Jakarta memang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang," ujar Syafrin.

"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya plat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.

Penambahan armada transportasi umum

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian menyiapkan upaya antisipasi mencegah penumpukan penumpang di angkutan umum karena pemberlakuan kembali aturan ganjil genap.

Pertimbangannya adalah hasil evaluasi tiga hari pemberlakuan kembali ganjil genap yang mencatat penambahan jumlah penumpang Transjakarta di jalur-jalur yang bersinggungan dengan aturan ganjil genap.

Oleh karena itu, Dishub DKI menambah 25 persen armada bus serta meniadakan headway atau jarak kedatangan antar bus Transjakarta di jalur-jalur Transjakarta yang bersinggungan dengan sistem ganjil genap.

Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Malah Turun Selama Penerapan Ganjil Genap Jakarta

"Standar minimum pelayanan Transjakarta saat ini unyuk headwaynya 5 sampai 10 menit. Nah sejak hari kemarin, saya sudah sampaikan itu tidak diberlakukan. Artinya begitu ada antrean di dalam halte atau di luar halte, bus langsung bisa berangkat tanpa harus menunggu 5 menit," kata Syafrin, Jumat (6/8/2020).

Selain itu, petugas di stasiun dan halte juga disiagakan untuk mengatur ritme antrean penumpang sehingga tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pro kontra pemangku kebijakan

Sebulan setelah pemberlakuan aturan ganjil genap, tepatnya 3 September 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima Satgas dalam rapat koordinasi bersama jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pekan lalu, aturan ganjil genap kendaraan bermotor ternyata berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk.

Dengan temuan ini, Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Ganjil Genap Dievaluasi, Pemprov DKI Kekeh Tak Mencabut

Kala itu, tercatat peningkatan kasus harian positif Covid-19 di Jakarta. Bahkan sempat tercatat penambahan kasus melampaui angka 1.000.

Menjawab kritik Satgas Penanganan Covid-19, Syafrin mengklaim, aturan ganjil genap mampu menurunkan angka mobilitas warga Ibu Kota, sesuai tujuan awal pemberlakuan aturan tersebut.

"Pergerakan ke pusat-pusat transportasi pun turun. Jadi, orang yang tadinya mau bergerak itu akhirnya mengurungkan diri, angkanya sekitar dua persen penurunannya," kata Syafrin dikutip dari video KompasTV, Minggu (6/9/2020).

Syafrin kembali menegaskan, aturan ganjil genap bukan bertujuan memindahkan pergerakan warga dari kendaraan ke angkutan umum, melainkan untuk membatasi pergerakan warga dan membuat mereka tetap beraktivitas di rumah.

Dia mencontohkan, warga yang mendapatkan giliran work from home umumnya tetap keluar rumah untuk bertemu rekan kerja yang mendapatkan giliran WFH juga.

Oleh karena itu, aturan ganjil genap dinilai mampu membatasi pergerakan warga yang ingin keluar rumah.

"Ini (aturan ganjil genap) tujuannya bukan untuk memindahkan pergerakan orang dari angkutan pribadi ke angkutan umum, tetapi sebagai instrumen kebijakan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang di tengah-tengah pelaksanaan PSBB transisi," ungkap Syafrin.

Hingga kini, Pemprov DKI hanya mengumumkan waktu peniadaan aturan ganjil genap. Belum ada penjelasan rinci tentang aturan pembatasan operasional transportasi umum saat pemberlakuan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com