Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Rumah Pemprov DKI Saat PSBB Berlaku: Pengawasan Protokol Kesehatan hingga Ketegasan Sanksi

Kompas.com - 11/09/2020, 07:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Sejumlah pelonggaran yang sempat diberlakukan pada masa PSBB transisi pun dicabut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tuas rem darurat terpaksa ditarik karena kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.

Sehingga, tidak ada pilihan bagi Jakarta selain memperketat kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19 guna menekan penularan.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali seperti Awal Pandemi Covid-19

Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menjelaskan, penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 dinilai tepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan di Jakarta.

"Keputusan menerapkan kembali PSBB itu tepat sekali dan super tepat. Yang menolak PSBB ini berarti menganggap bahwa pandemi ini tidak real," kata Pandu, Kamis (10/9/2020).

PSBB tekan penyebaran dengan cepat

Pandu mengemukakan, penerapan PSBB secara ketat di Jakarta dapat menekan penyebaran Covid-19, jika diterapkan secara tepat.

Menurut dia, apabila langkah pengetatan tersebut tidak segera diambil, justru dikhawatirkan peningkatan kasus Covid-19 akan terus terjadi.

Jika peningkatan terus terjadi, DKI Jakarta diprediksi akan kewalahan menangani pasien Covid-19 karena kapasitas rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien.

Baca juga: DKI Terapkan PSBB Total, Satgas Covid-19: Mundur Selangkah Lebih Baik

"Yang saya khawatirkan memang prediksi ini jadi kejadian. Waktu saya bikin prediksi maksudnya supaya jangan terjadi, kita mengusahakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi," kata dia.

Sebagaimana telah diungkapkan oleh Anies, salah satu pertimbangan untuk menarik tuas rem darurat dengan kembali ke PSBB, karena semakin tingginya pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit.

Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Namun saat ini semua tempat tidur hampir penuh. Tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 77 persen.

Bila tak ditarik rem darurat maka tempat tidur isolasi akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.

Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur Isolasi Khusus Covid-19 di Jakarta Tersisa 23 Persen

"Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data tanggal 17 September tempat tidur diisolasi akan penuh dan tidak bisa menampung Covid-19 lagi," ucap dia.

Selain itu, kapasitas ICU juga mulai mengkhawatirkan dan diprediksi akan penuh pada 15 September 2020.

"Di sini kapasitas ICU 528 tempat tidur, bila kenaikan berjalan terus, tren naik terus maka 15 September akan penuh," tutur Anies.

Pengawasan protokol kesehatan jadi pekerjaan rumah

Seiring dengan keputusan menerapkan PSBB Total, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tetap mengampanyekan protokol kesehatan secara masif.

Selain itu, mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Baca juga: PSBB Total di Jakarta, Pengawasan Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Pemprov DKI

Pandu mengatakan, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemprov DKI jika ingin menekan penyebaran Covid-19.

"Kita mempersiapkan lagi itu semuanya, pengawasannya, testing-nya, dan sebagainya dan mempromosikan produk supaya menggunakan masker. Itu tetap harus dilakukan," ujar Pandu.

Menurut Pandu, penularan virus corona tipe 2 bisa diminimalisir dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Setidaknya, dibutuhkan lebih dari 85 persen masyarakat di Ibu Kota patuh terhadap protokol kesehatan apabila ingin menekan penularan Covid-19.

"Untuk menekan penularan di penduduk itu butuh lebih dari 85 persen penduduk patuh pakai masker atau 3M," ungkapnya.

Sementara angka kepatuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta saat ini diperkirakan Pandu masih di bawah 50 persen.

"Nah itu kan pekerjaan yang tidak mudah. Kalau memang harus masif seperti itu," sambungnya.

Beri sanksi denda lebih tegas

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Pemprov DKI pun diminta untuk tidak lagi main-main ketika memberikan sanksi bagi para pelanggar.

peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti halnya penggunaan masker, menjadi faktor penting untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jakarta Akan PSBB Total, PAN: Harus Ada Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Ahli Epidemiologi Syahrizal Syarif mengatakan, perlu ada ketegasan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan agar PSBB yang diterapkan bisa memberikan dampak yang signifikan pada penurunan angka kasus Covid-19.

"Kenapa, karena ketika kita melakukan PSSB yang lalu juga dampaknya tidak begitu terlihat ke penurunan kasus. Sedikit sekali dampaknya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia sanksi sosial yang selama PSBB diberikan tidak efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda administratif yang berlaku pada masa PSBB.

"Enggak benar itu (sanksi sosial), enggak berefek. DKI harus tegas, misalnya denda Rp 250.000 ya kenakan. Kalau perlu bisa naikkin ke Rp 500.000, misalnya Rp 250.000 tetap melanggar," ungkapnya.

Pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, kata Syafrizal, seakan menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih main-main dalam menegakan aturan PSBB.

Padahal, kata Syafrizal, peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta saat ini mengkhawatirkan dan semakin tidak terkendali.

"Dalam situasi seperti ini masa kita masih main-main sanksinya. Main-mainnya, pelanggar masih disuruh nyanyi lagu kebangsaan, disuruh lari, disuruh cat trotoar. Itu omong kosong," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com