Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Larangan Aktivitas Selama PSBB Jakarta Mulai 14 September | Permintaan Maaf Keluarga Jakob Oetama

Kompas.com - 11/09/2020, 08:00 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai 14 September.

Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali.

Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti.

Baca juga: Hoaks, Sejumlah Kelurahan di Jakarta Disebut Masuk Zona Hitam Covid-19

Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan work from home secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.

Berita soal keputusan PSBB total mulai 14 September di Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (10/9/2020).

Berita populer lainnya adalah proses pemakaman pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetama di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Enam larangan dan empat hal yang diperbolehkan selama PSBB total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Pekerjaan Rumah Pemprov DKI Saat PSBB Berlaku: Pengawasan Protokol Kesehatan hingga Ketegasan Sanksi

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Yang tak boleh dilakukan:

- Dilarang berkegiatan di tempat umum Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com