JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Sejumlah pelonggaran yang sempat diberlakukan pada masa PSBB transisi pun dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tuas rem darurat terpaksa ditarik karena kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.
Sehingga, tidak ada pilihan bagi Jakarta selain memperketat kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19 guna menekan penularan.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali seperti Awal Pandemi Covid-19
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menjelaskan, penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 dinilai tepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan di Jakarta.
"Keputusan menerapkan kembali PSBB itu tepat sekali dan super tepat. Yang menolak PSBB ini berarti menganggap bahwa pandemi ini tidak real," kata Pandu, Kamis (10/9/2020).
Pandu mengemukakan, penerapan PSBB secara ketat di Jakarta dapat menekan penyebaran Covid-19, jika diterapkan secara tepat.
Menurut dia, apabila langkah pengetatan tersebut tidak segera diambil, justru dikhawatirkan peningkatan kasus Covid-19 akan terus terjadi.
Jika peningkatan terus terjadi, DKI Jakarta diprediksi akan kewalahan menangani pasien Covid-19 karena kapasitas rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien.
Baca juga: DKI Terapkan PSBB Total, Satgas Covid-19: Mundur Selangkah Lebih Baik
"Yang saya khawatirkan memang prediksi ini jadi kejadian. Waktu saya bikin prediksi maksudnya supaya jangan terjadi, kita mengusahakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi," kata dia.
Sebagaimana telah diungkapkan oleh Anies, salah satu pertimbangan untuk menarik tuas rem darurat dengan kembali ke PSBB, karena semakin tingginya pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit.
Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Namun saat ini semua tempat tidur hampir penuh. Tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 77 persen.
Bila tak ditarik rem darurat maka tempat tidur isolasi akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.
Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur Isolasi Khusus Covid-19 di Jakarta Tersisa 23 Persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.