JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Api Jarak Jauh masih beroperasi secara normal di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu ke depan.
Hal tersebut disampaikan Vice Presiden Public Relation PT. KAI, Joni Martinus.
“Untuk operasional KA Jarak Jauh masih beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas yang ada,” kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/9/2020) pagi.
Menurut dia, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.
Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
KAI mewajibkan pengguna layanan kereta api membawa surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.
"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas Joni.
Untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni, untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.
Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual.
Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Minta Pedagang Pasar dan Mal Tak Naikkan Harga Barang
Dari 50 persen pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.
Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini.
Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari.
Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22 persen di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30 persen di bulan Juli.
Kemudian 237 KA per hari atau 44 persen di bulan Agustus dan 267 KA perhari atau 50 persen per tanggal 10 September.