JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali tidak diberlakukan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta pada Senin (14/9/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap membuat lalu lintas padat.
"Pantauan anggota bertugas yang di titik-titik memantau dari HT dari pagi memang kepadatan masih terjadi," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin.
Namun, kata Sambodo, kepadatan lalu lintas diduga karena aturan peniadaan ganjil genap baru diterapkan pada hari pertama.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Tidak Berubah
"Mudah-mudahan banyak kantor atau tempat usaha yang melakukan work from home atau kantor-kantor pemerintah yang (membatasi karyawan) 25 persen sampai 50 persen. Tentu kita harapkan arus lalu lintas akan lebih menurun," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi kepadatan lalu lintas kendaraan yang terjadi pada Senin ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Apa karena ini mungkin hari pertama (PSBB)," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Minta Pedagang Pasar dan Mal Tak Naikkan Harga Barang
Meskipun demikian, lanjut Anies, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies.
Pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai, maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.