Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Perwal PSBB Depok Jadi Perda, Pelanggar Akan Dikenakan Pidana Ringan

Kompas.com - 15/09/2020, 18:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris sedang menggodok wacana konversi peraturan soal pelanggaran PSBB menjadi peraturan daerah (perda) yang disahkan legislatif.

Selama ini, peraturan soal pelanggaran PSBB di Depok diatur dalam peraturan wali kota (perwal).

"Jangan pakai yang konvensional, tapi mengonversi perwal yang (berisi) sanksi (pelanggaran PSBB) itu menjadi peraturan daerah," ujar Ridwan Kamil dalam lawatannya ke Depok, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Wali Kota Depok: Belum Ada Hotel yang Mau Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Kalau sudah ada perda, maka (pelanggaran PSBB) bisa menjadi tipiring (tindak pidana ringan). Di jalan bisa ada hakim memberikan sanksi. Kalau hanya perwal, maka hanya Satpol PP yang di depan. Kalau jadi perda, bisa polisi dan TNI," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Emil itu beranggapan, hal ini menjadi tugas politik bagi pemerintah untuk segera melobi legislatif, dalam upaya mengonversi perwal soal pelanggaran PSBB menjadi perda.

Wali kota Idris mengaku juga telah menerima arahan serupa dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami baru dapat arahan dari Kemendagri, dalam kondisi begini bisa kita ajukan ke DPRD untuk (perda) penyelenggaraan kesehatan," kata Idris, Selasa.

"Sehingga sanksi-sanksi ini bisa sampai pidana. Nanti kita akan lihat kondisi," ujarnya.

Sebelumnya, Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.

Baca juga: Wali Kota Depok dalam Pertimbangan Longgarkan Batas Jam Malam

Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi".

1. Pelanggaran pertama diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif maksimum Rp 50.000.

2. Pelanggaran kedua diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit atau denda administratif maksimum Rp 100.000.

3. Pelanggaran ketiga akan diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif maksimum Rp 200.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com