JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub, menggelar Operasi Yustisi.
Operasi tersebut dilangsungkan bersamaan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak Senin (14/9/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, setidaknya sudah ada 9.734 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak selama dua hari Operasi Yustisi.
"Sampai dengan hari ini, sudah ada 9.734 yang sudah kami lakukan penindakan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2020).
Baca juga: 2 Hari Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB Sudah 9.730 Orang
Yusri menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan yang ditindak dengan sanksi teguran berjumlah 2.971, sedangkan sanksi sosial berjumlah 6.279 pelanggar, dan denda adminstrasi berjumlah 484 pelanggar.
Adapun selama dua hari Operasi Yustisi berlangsung, jumlah denda yang dihimpun dari pelanggar telah mencapai Rp 88.660.500.
"Nilai denda yang sudah terima sekitar Rp 88.660.500 yang masuk ke Pemda. Saya perjelas lagi, kami mengacu kepada Pergub 79, dendanya itu Satpol pp yang mengedepankan. Polisi dan TNI mendampingi," kata Yusri.
Baca juga: 19 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kalimalang, 16 di Antaranya Diberi Sanksi Sosial
Yusri menegaskan, para pelanggar perotokol kesehatan bukan hanya terjaring di delapan titik posko Operasi Yustisi, melainkan juga ditindak pada saat kegiatan patroli.
"Jadi kami tidak hanya di jalan saja. tapi juga ke pasar-pasar, stasiun dan terminal," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.