JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 15 perusahaan selama tiga hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 187 perusahaan di Ibu Kota.
Perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Sampai hari ketiga PSBB, ada 15 perusahaan yang ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kantor Dinkes DKI Ditutup Sementara karena Covid-19
Ia menjelaskan, 10 dari 15 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Rinciannya adalah enam perusahaan di Jakarta Barat, satu perusahaan di Jakarta Timur dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Sementara itu, lima perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: 13 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kalimati Karet Tengsin Ditutup 3 Hari
"Dua di Jakarta Pusat, dua perusahaan di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Selatan," ucapnya.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.