12. RSUD Pasar Rebo: 4
13. RSUD Budhi Asih: 7
14. RSUD Adyaksa: 6
15. RSUD Ciracas: 9
16. RSUD Kramat Jati: 17
17. RSUD Matraman: 1
18. RSUD Cipayung: 5
Jakarta Barat
19. RSUD Cengkareng: 28
20. RSUD Kembangan: 3
21. RSUD Taman Sari: 2
Baca juga: Anies: Sebut Penularan Covid-19 Terbanyak dari Perkantoran
PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.