JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang transportasi saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid II atau PSBB ketat.
Pembatasan jumlah penumpang ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Baca juga: Ketua IDI Imbau Warga yang Sakit Tak Keluar Rumah Pakai Transportasi Umum
SK yang ditandatangani oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.
"Yang kedua pembatasan jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretaapian dan angkutan perairan," tulis SK itu.
Baca juga: Pengetatan PSBB Mulai Berlaku, Simak Syarat Pengguna Transportasi di Jakarta
Berikut rincian pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan:
1. MRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta
2. LRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta
3. KRL Jabodetabek hanya bisa mengangkut 74 orang dalam satu kereta
4. KA Jarak jauh:
- KA eksekutif hanya bisa mengangkut 25 orang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan