JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus penusukan suami oleh istri siri hingga menyebabkan tewas di Polsek Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Sigit Ari mengatakan, 44 adegan diperagakan untuk memperjelas informasi yang telah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“(Total) 44 adegan itu ada adegan dari awal cekcok, minta uang suami, melawan kontak fisik, penusukan, dan lainnya,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020) siang.
Baca juga: Istri yang Tusuk Suami di Mampang Sering Dipukuli, Polisi: Kerap Ribut karena Ekonomi
Hasil rekonstruksi akan dicocokkan dengan keterangan tersangka yang ada di BAP. Rekonstruksi dilakukan dilakukan di halaman Polsek Mampang lantaran menghindari kerumunan.
“Awalnya kita mau gelar di TKP. Khawatir ada kerumuman dan masih PSBB, kita gelar di Polsek Mampang dengan menyerupai TKP sedemikian rupa,” ujar Sigit.
Berawal dari cekcok
Sebelumnya, kasus penusukan hingga berujung tewas terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Minggu (16/8/2020). HS (34) tewas ditusuk istri sirinya (RK) 35.
Penusukan terjadi sebagai buntut percekcokan yang kerap terjadi antara HS dan RK.
Peristiwa ini berawal saat HS meminta uang Rp 30.000 kepada RK untuk membeli rokok.
Namun, emosi HS tersulut lantaran permintaannya tak bisa dipenuhi RK.
Baca juga: Istri Siri Tusuk Suami gara-gara Cekcok soal Uang Rokok Rp 30.000
"Si suami minta uang Rp 30.000 kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu cekcok,” kata Kapolsek Mampang Sujarwo.
Percekcokan berlanjut menjadi pertengkaran fisik. HS sempat memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
"Pada saat mengancam dengan pisau tersebut ini kemudian direbut. Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada," tambah Sujarwo.
Setelah ditusuk, HS sempat keluar rumah untuk mengejar RK.
HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.
Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.
“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.
RK kini telah ditangkap dan mendekam di Polsek Mampang. Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.