JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 22 tempat usaha makanan, baik restoran maupun kafe pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Penutupan ini dilakukan karena tempat usaha makanan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Selain itu ada 13 tempat makan yang didenda, dan 44 yang diberi teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Arifin di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Untuk penutupan sementara dilakukan selama tiga hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim
Dari 13 tempat usaha makanan yang didenda, Pemprov DKI memperoleh Rp 4,3 juta yang dimasukkan ke dalam kas daerah.
Bila dihitung sejak awal penerapan PSBB, maka Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 52 tempat usaha makanan.
Kemudian, secara total ada 14 tempat yang didenda dan 102 yang diberi teguran tertulis.
"Sehingga total denda administratif dari hari pertama mencapai Rp 9,3 juta," kata dia.
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Data Pemprov DKI, Kemenkes Jadi Klaster Penularan Covid-19 Tertinggi di Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.