Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi yustisi yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyorot kepatuhan angkutan umum.

Petugas mengawasi jumlah penumpang yang diharuskan 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, angkutan umum yang kedapatan melanggar peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 itu akan dikenakan sanksi denda jika terjaring untuk kedua kali.

Baca juga: Sepanjang Operasi Yustisi PSBB, Denda Administrasi Pelanggar Mencapai Rp 313 Juta

Jika ada keterlambatan proses pembayaran denda lebih dari tujuh hari, perusahaan angkutan umum terancam dicabut izin usahanya.

"Akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Nominal denda yang diberikan terhadap angkutan umum berbeda-beda, tergantung pelanggarannya.

Pelanggaran pertama akan diberikan sanksi teguran. Sementara itu, jika melanggar kedua dan ketiga kalinya akan diberikan denda Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," kata Sambodo.

Upaya penindakan terhadap angkutan umum telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Setidaknya 30 angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan dengan mengangkut penumpang di atas kapasitas 50 persen terjaring dalam operasi yustisi.

"Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," tutup Sambodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Megapolitan
Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Megapolitan
Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Megapolitan
Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Megapolitan
Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi 'Cleaning Service' di Arab Saudi

Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi "Cleaning Service" di Arab Saudi

Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Megapolitan
Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Megapolitan
Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Megapolitan
'Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet'

"Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet"

Megapolitan
Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil 'Lord'

Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil "Lord"

Megapolitan
Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Megapolitan
Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Megapolitan
Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Megapolitan
Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com