Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tindak Pendukung jika Berkerumun Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel

Kompas.com - 24/09/2020, 12:38 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Personel TNI-Polri dan Satpol PP bakal menindak tegas massa pendukung pasangan calon jika berkerumun di sekitar lokasi pengundian nomor urut kandidat Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sudah mengatur pembatasan jumlah orang yang hadir pada tahapan pengundian.

Dengan demikian, tidak boleh ada massa pendukung yang datang dan berkerumun di sekitar lokasi kegiatan tersebut.

"Jadi ada ketentuan, mengikuti PKPU ada aturan administrasinya membatasi jumlah kehadiran pendukung pasangan calon," ujar Iman saat diwawancarai, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Lokasi Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel

Iman mengatakan bahwa polisi bersama TNI dan Satpol PP bakal melakukan pembubaran jika menemukan adanya kerumuman massa pendukung.

Pihaknya juga dapat menindak tegas massa pendukung pasangan calon yang tidak mengindahkan imbauan petugas sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan membubarkan kerumunan itu dan juga akan menindak tegas bagi yang tidak mengindahkan perintah daripada petugas," kata dia.

"Kan ada Perwal tentang PSBB, yang mengatur protokol kesehatan, kerumunan, penggunaan masker dan sebagainya. Kita juga ada UU karantina Kesehatan," sambungnya.

Adapun saat ini ada sekitar 150 personel TNI-Polri dan Satpol PP yang disiagakan di lokasi penyelenggaraan tahapan pengundian bakal pasangan calon Pilkada Tangsel 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel bakal melaksanakan pengundian nomor pasangan calon Pilkada Tangsel 2020, Kamis (24/9/2020) ini.

Baca juga: Jika Kampanye Sebelum 26 September, Paslon Pilkada Tangsel Bisa Dipidana

Pengundian ini dilakukan seiring ditetapkannya tiga calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga pada Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut ini sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU tentang tahapan Pilkada.

"Sesuai tahapannya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian dimulai pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Bambang, tahapan yang digelar di hotel kawasan Serpong, Tangsel ini bakal dihadiri para pasangan calon beserta anggota partai pengusul dan pendukung.

Kendati demikian, KPU Tangsel tetap membatasi jumlah orang yang dapat hadir dalam tahapan pengundian. Setiap pasangan calon hanya diperkenankan membawa 13 orang sebagai tim yang mendampingi.

"Setiap pasangan calon dijatah 15 orang, termasuk sama pasangan calonnya. Jadi calon wali kota dan wakil wali kota, dan 13-nya bebas, bisa pengurus partai politik, LO-nya dan timsesnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com