JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus praktik klinik aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
"Siang ini kita akan melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal yang kemarin sudah berhasil kita ungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Jumat.
Yusri mengatakan, rekonstruksi rencananya akan diikuti 10 tersangka. Sembilan tersangka adalah mereka yang mengelola klinik dan satu pasien.
"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal itu," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus, Ini Peran Mereka
Menurut Yusri, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dan mengetahui peran masing-masing tersangka selama beroperasi.
"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan peran-peran masing-masing. Mulai dari perencanaan, aborsi dan setelah aborsi. Ini akan dituangkan dengan adegan," kata Yusri.
Gugurkan 32.760 janin
Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2017.
Hasil pemeriksaan awal, setiap hari klinik tersebut bisa melayani enam pasien yang datang untuk menggurkan kandungan.
"Hampir setiap hari klinik itu bisa menerima lima sampai enam orang pasien," kata Yusri.
Menurut Yusri, setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi.
"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," katanya.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin
Namun, polisi masih memeriksa lagi catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah pasti janin yang digugurkan.
"Kami masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi, karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Untung Rp 10 miliar