"Dipakai untuk kirim ke ibunya untuk digunakan sehari-hari," ujar Yusri.
Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya
Selain kirim uang untuk ibunya, Yusri mengatakan, sebagian uang yang didapat oleh tersangka EF digunakan untuk melakukan perjalan ke Sumatera Utara melalui jalur darat.
"Karena yang bersangkutan pada tanggal 18 (September) saat viral di medsos langsung mematikan semua akun medsosnya termasuk handphonenya. Setelah itu dia melarikan diri melalui darat," tutur Yusri.
Tersangka melarikan diri dan ditemukan oleh Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 25 September 2020 di kecamatan Balige, Sumatera Utara.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.