TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta pertama kali mencuat pada 18 September 2020.
Melalui utas yang dibuat oleh korban dengan inisial LHI, korban menceritakan dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan sekaligus pelecehan seksual yang dia alami di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah utasan tersebut viral di media sosial, korban kemudian dimintai keterangan oleh bagian Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta keterangan lengkap atas pengakuan korban.
Baca juga: Pelecehan di Bandara Soetta, Komnas Perempuan: Hilangnya Ruang Aman untuk Perempuan
Berjalannya penegakan hukum kasus pelecehan seksual tersebut tidak berlangsung mulus.
Beragam drama mulai dari tersangka yang kabur dari panggilan kepolisian hingga fakta-fakta lainnya terungkap setelah polisi berhasil mengamankan tersangka pada 25 September lalu.
Polisi menetapkan EF sebagai tersangka atas tiga dugaan kasus, yakni pemerasan, penipuan, dan pelecehan seksual pada 22 September atau lima hari sejak kasus tersebut mencuat di media sosial.
Polres Bandara Soekarno-Hatta memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, akan tetapi saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak ada di tempat.
Tiga hari kemudian, Polisi berhasil memborgol dan membawa tersangka untuk mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Balige, Sumatera Utara.
"Berhasil ditangkap pukul 01.00 dini hari, Jumat 25 September," kata dia.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari
Setelah berhasil diamankan dan dimintai keterangan, fakta baru diungkap pihak kepolisian.
Termasuk cara tersangka EF mengelabui korbannya agar bisa melakukan kejahatannya.
Seperti diketahui, tersangka merupakan tenaga kesehatan yang bertugas melayani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban LHI merupakan pelanggan yang hendak melakukan rapid test untuk syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
LHI pun meyakini hasil rapid test-nya nonreaktif.
Namun, tersangka menyembunyikan hasil tersebut dan mengatakan kepada LHI bahwa hasilnya adalah reaktif dan harus melakukan hasil rapid test ulang.
"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, (hasilnya) dua-duanya reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).
Karena hasilnya masih reaktif, EF pun menawarkan bisa mengubah hasilnya dari reaktif menjadi non reaktif dengan mendapat bayaran lebih.
Peristiwa tersebut ditetapakan sebagai tindak penipuan dan pemerasan dengan dikenakan pasal 372 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak puas mendapat uang sebesar Rp 1,4 juta, EF melancarkan aksi pelecehan seksual kepada korban yang juga terekam di CCTV bandara Soekarno-Hatta yang dikenakan pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Baca juga: Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal
Yusri Yunus juga mengatakan tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial EF mengaku melakukan aksinya pertama kali.
Dia menjelaskan, EF melakukan hal tersebut karena motif ekonomi ingin mendapatkan uang korban dengan cara menipu korban.
"Menurut pengakuannya baru satu kali," ujar dia.
Yusri mengatakan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa rekaman CCTV sejak tersangka bertugas di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis pelayanan rapid test tiga bulan belakangan.
"Kami juga sudah cek dengan pihak Bandara untuk mundur (melihat CCTV) tiga bulan selama dia ada di sana," kata dia.
Hasil pemeriksaan CCTV, memang benar pelaku melakukan tindak penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual tersebut pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, lanjut Yusri, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Yusri juga meminta apabila masih ada korban dari perbuatan tersangka, diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Segera lapor ke Polres Bandara Soetta, kami akan tindak lanjuti," tutur Yusri.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF mengirimkan sebagian uang hasil kejahatannya ke ibunya sendiri.
"Dipakai untuk kirim ke ibunya untuk digunakan sehari-hari," ujar Yusri.
Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya
Selain kirim uang untuk ibunya, Yusri mengatakan, sebagian uang yang didapat oleh tersangka EF digunakan untuk melakukan perjalan ke Sumatera Utara melalui jalur darat.
"Karena yang bersangkutan pada tanggal 18 (September) saat viral di medsos langsung mematikan semua akun medsosnya termasuk handphonenya. Setelah itu dia melarikan diri melalui darat," tutur Yusri.
Tersangka melarikan diri dan ditemukan oleh Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 25 September 2020 di kecamatan Balige, Sumatera Utara.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.