Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah menghubungi Trinity dan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
"PT Angkasa Pura II telah menghubungi Trinity untuk menyampaikan permohonan maaf apabila ada pelayanan yang kurang berkenan," ujar dia.
Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar kejadian yang dialami Trinity tidak terulang kembali ke penumpang lainnya.
"Kami juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar pelayanan dapat dilakukan dengan lebih ramah," kata dia.
AP II berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan yang dirasakan oleh penumpang. Selama ini, lanjut Agus, Bandara Soekarno-Hatta berusaha untuk memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk kenyamanan penumpang.
"PT Angkasa Pura II juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung agar prosedur kedatangan penumpang internasional dapat dijalankan dengan lancar. Kami akan memperbaiki apa yang dirasa kurang oleh penumpang," kata dia.
Setelah menerima kritik dari Trinity, PT Angkasa Pura II menjelaskan alur pelayanan untuk penumpang di Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Agus Hariyadi mengatakan, pelayanan di masa pandemi Covid-19 memang banyak berubah.
Saat ini, kata dia, kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta tidak hanya dilayani oleh PT Angkasa Pura II saja, melainkan Satgas Udara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Terdiri dari unsur gabungan yakni PT Angkasa Pura II, TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigras serta Bea dan Cukai," ujar dia.
Agus menjelaskan, adapun beragam prosedur kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta dibagi menjadi dua garis besar, yakni mereka yang membawa hasil PCT test dari negara asal, dan yang tidak membawa.
Ada lima tahapan bagi mereka yang membawa hasil PCR test dengan hasil negatif dari negara asal.
1. Melalui pengecekan suhu tubuh dan saturasi oksigen
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan diantaranya hasil test PCR, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC), dan form epidemiologi.
3. Proses imigrasi