Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan, 4 Kafe di Bekasi Diizinkan Beroperasi Lagi

Kompas.com - 29/09/2020, 16:26 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, empat kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, sudah diperbolehkan beroperasi, Selasa (29/9/2020).

Sebelumnya, empat kafe tersebut disegel pada Sabtu (25/9/2020), karena berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang telah diatur Pemkot Bekasi.

"Iya (sudah diperbolehkan beroperasi mulai hari ini)," ujar Abi saat dihubungi, Selasa.

Pemilik kafe harus menyerahkan surat pernyataan sebelum kembali beroperasi.

Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Susun Perda soal Covid-19 untuk Perkuat Penerapan Sanksi

 

Isi surat pernyataan itu, yakni pelaku usaha berjanji untuk mentaati aturan protokol kesehatan, mentaati pembatasan jam operasional, dan bersedia izin usahanya dicabut jika melanggar protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.

Sebagai informasi, restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi dan melayani dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Di atas jam tersebut, maka restoran hanya dibolehkan take away atau bawa pulang.

Abi mengatakan, pihaknya telah meminta para pelaku usaha untuk datang ke kantornya menyerahkan surat pernyataan tersebut.

"Sekarang jam 17.00 WIB saya panggil untuk membuat surat pernyataan yang isinya, pertama mereka wajib mentaati protokol kesehatan, yang kedua mentaati jam operasional, yang ketiga dari poin satu dan poin kedua tersebut apabila melanggar maka siap untuk disegel dan diambil izin," kata Abi.

Baca juga: Klaster Keluarga Terus Melonjak, Kini Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Capai 3.237

Abi mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas di kafe tersebut. Ia menekankan akan menyegel kembali bahkan mencabut izin usaha bagi restoran maupun kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.

"Setelah dibolehkan beroperasi akan tetap kami awasi, jika ditemukan lagi melanggar akan dicabut izinnya," tutur Abi.

Sebelumnya, empat kafe dan satu warnet di kawasan Galaxy disegel oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).

"Telah disegel,termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel)," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii melalui pesan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Imam mengatakan, empat kafe dan satu warnet itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.

Bahkan, kata Imam, empat kafe di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran. Baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com