BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, empat kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, sudah diperbolehkan beroperasi, Selasa (29/9/2020).
Sebelumnya, empat kafe tersebut disegel pada Sabtu (25/9/2020), karena berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang telah diatur Pemkot Bekasi.
"Iya (sudah diperbolehkan beroperasi mulai hari ini)," ujar Abi saat dihubungi, Selasa.
Pemilik kafe harus menyerahkan surat pernyataan sebelum kembali beroperasi.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Susun Perda soal Covid-19 untuk Perkuat Penerapan Sanksi
Isi surat pernyataan itu, yakni pelaku usaha berjanji untuk mentaati aturan protokol kesehatan, mentaati pembatasan jam operasional, dan bersedia izin usahanya dicabut jika melanggar protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.
Sebagai informasi, restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi dan melayani dine in hingga pukul 21.00 WIB.
Di atas jam tersebut, maka restoran hanya dibolehkan take away atau bawa pulang.
Abi mengatakan, pihaknya telah meminta para pelaku usaha untuk datang ke kantornya menyerahkan surat pernyataan tersebut.
"Sekarang jam 17.00 WIB saya panggil untuk membuat surat pernyataan yang isinya, pertama mereka wajib mentaati protokol kesehatan, yang kedua mentaati jam operasional, yang ketiga dari poin satu dan poin kedua tersebut apabila melanggar maka siap untuk disegel dan diambil izin," kata Abi.
Baca juga: Klaster Keluarga Terus Melonjak, Kini Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Capai 3.237
Abi mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas di kafe tersebut. Ia menekankan akan menyegel kembali bahkan mencabut izin usaha bagi restoran maupun kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.
"Setelah dibolehkan beroperasi akan tetap kami awasi, jika ditemukan lagi melanggar akan dicabut izinnya," tutur Abi.
Sebelumnya, empat kafe dan satu warnet di kawasan Galaxy disegel oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).
"Telah disegel,termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel)," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii melalui pesan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Imam mengatakan, empat kafe dan satu warnet itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.
Bahkan, kata Imam, empat kafe di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran. Baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.