Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Bekasi Bandel soal Protokol Kesehatan, Longgarnya Pengawasan Pemkot?

Kompas.com - 30/09/2020, 06:55 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial.

Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak.

Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Baca juga: Walkot Bekasi Akan Tes Swab Karyawan Kafe Broker jika Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Usai video itu beredar dan viral di medsos, pada Sabtu (25/9/2020) lalu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergegas menyegel kafe tersebut.

Kafe itu hanya disegel dan tak boleh melakukan aktivitas selama tiga hari dan diizinkan beroperasi kembali pada Selasa (29/9/2020).

“Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu.

“Namun dalam kenyataanya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut,” lanjut dia.

Pengawasan lemah

Penyegelan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha menaati peraturan yang dibuat Pemerintah. Pasalnya dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tertuang bahwa restoran, termasuk kafe diperbolehkan melayai dine-in (makan di tempat) asal menerapkan physical distancing 1,2 meter jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.

Lalu, pengunjung dan pekerja di restoran tersebut juga diwajibkan menggunakan masker.

Kemudian, pelaku usaha juga tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.

Pada Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 juga diedarkan tata cara protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang harus ditaati pelaku usaha restoran.

Restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, maka pengunjung hanya dibolehkan take away (bawa pulang) hingga pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ini Kata Pemilik soal Kafe Broker yang Disegel Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Viral

Meski sejumlah aturan telah dibentuk Pemerintah, namun rupanya masih banyak restoran maupun kafe yang melanggar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com