Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Bekasi Bandel soal Protokol Kesehatan, Longgarnya Pengawasan Pemkot?

Kompas.com - 30/09/2020, 06:55 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial.

Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak.

Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Baca juga: Walkot Bekasi Akan Tes Swab Karyawan Kafe Broker jika Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Usai video itu beredar dan viral di medsos, pada Sabtu (25/9/2020) lalu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergegas menyegel kafe tersebut.

Kafe itu hanya disegel dan tak boleh melakukan aktivitas selama tiga hari dan diizinkan beroperasi kembali pada Selasa (29/9/2020).

“Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu.

“Namun dalam kenyataanya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut,” lanjut dia.

Pengawasan lemah

Penyegelan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha menaati peraturan yang dibuat Pemerintah. Pasalnya dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tertuang bahwa restoran, termasuk kafe diperbolehkan melayai dine-in (makan di tempat) asal menerapkan physical distancing 1,2 meter jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.

Lalu, pengunjung dan pekerja di restoran tersebut juga diwajibkan menggunakan masker.

Kemudian, pelaku usaha juga tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.

Pada Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 juga diedarkan tata cara protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang harus ditaati pelaku usaha restoran.

Restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, maka pengunjung hanya dibolehkan take away (bawa pulang) hingga pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ini Kata Pemilik soal Kafe Broker yang Disegel Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Viral

Meski sejumlah aturan telah dibentuk Pemerintah, namun rupanya masih banyak restoran maupun kafe yang melanggar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com