Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali

Kompas.com - 30/09/2020, 14:40 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang petugas uji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reksrik Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru bahwa tersangka EF melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

"Pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta

Alex mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial LHI di area tempat penumpang berkumpul di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dan juga di area kedatangan, eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2," kata Alex.

Alex mengatakan, ada 32 adegan yang dilakukan dalam gelar rekonstruksi tersebut. Pada adegan ke 10 sampai terakhir, terdapat tiga rangkaian tindak pidana yaitu penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual.

"Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami di (Pasal) 289 dan atau 294 (KUHP) dugaan pelecehan dan di (Pasal) 368 ulangi 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya," kata dia.

Alex mengemukakan, gelar perkara itu tidak menghadirkan korban karena mempertimbangkan kondisi psikis korban yang masih trauma.

"Kehadiran korban di (acara) rekontruksi diperankan oleh pemeran pengganti," kata dia.

Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF itu diketahui dari unggahan korban di sosial media. Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian. Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

Setelah mentransfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekening pribadi tersangka, si tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung di tempat domisili korban di Bali.

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan polisi kemudian terungkap bahwa hasil rapid test korban sebenarnya memang nonreaktif.

Baca juga: Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal

Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com