Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Kedatangan Rombongan Gatot Nurmantyo, Bagaimana Aturan Ziarah di TMP Kalibata?

Kompas.com - 02/10/2020, 11:03 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ziarah dan tabur bunga yang digelar oleh purnawirawan TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan berujung ricuh.

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.

Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.

Baca juga: Fakta di Balik Ricuh Kedatangan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Tak Berizin hingga Deklarasi KAMI

Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.

“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir. Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.

Aturan ziarah di TMP Kalibata

Mengutip Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tata cara pelaksanaan ziarah di TMP baik dilakukan perseorangan maupun rombongan.

Dalam pasal 47 ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa ziarah kelompok atau rombongan dengan upacara militer harus menyampaikan permohonan tertulis.

"Untuk di (TMP Nasional) pusat disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.

Sedangkan untuk kegiatan ziarah di TMP wilayah provinsi dan kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun atau Komando Distrik Militer setempat.

"Dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf b.

Selain itu, jika kegiatan ziarah tersebut dilakukan tanpa adanya upacara militer tetap harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.

Jika kegiatan ziarah digelar di TMP pusat maka permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.

"Untuk di provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," dikutip dari Pasal 47 Ayat 3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com