Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Isi Raperda Covid-19 DKI: Pelarangan Stigma terhadap Pasien hingga Pengaturan Transportasi Online

Kompas.com - 04/10/2020, 07:19 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.

Beleid tersebut disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Setelah ditetapkan, perda tersebut akan lebih lengkap daripada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19.

Mulai dari larangan memberikan stigma kepada pasien dan mengambil paksa jenazah Covid-19, hingga kewajiban aplikator transportasi online mengatur kapasitas dan waktu operasional.

Berikut beberapa aturan dalam Raperda yang ditargetkan rampung serta disahkan pada 13 Oktober 2020.

Dilarang berikan stigma kepada pasien dan tenaga medis

Dalam Pasal 18 Raperda DKI tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis larangan memberi stigma terhadap pasien dan tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.

"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," dikutip dari Pasal 18 huruf e, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Mengintip Isi Draf Raperda Covid-19, Warga Dilarang Berikan Stigma Negatif dan Sembunyikan Hasil Tes PCR

Kemudian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilarang menyembunyikan data pribadi atau bahkan memalsukan hasil pemeriksaannya.

"Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 huruf f.

Raperda ini juga mengatur larangan bagi warga DKI untuk menolak tracing dan menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warga dilarang tolak Tes PCR untuk Lacak Kasus Covid-19

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 huruf h yang tertulis bahwa warga dilarang menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," seperti dikutip dari Raperda, Sabtu (4/10/2020).

Baca juga: Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR

Kemudian pada Pasal 18 huruf j tertuang larangan menolak pemeriksaan untuk pelacakan kasus dan tidak diperkenankan menghindari upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya.

"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 huruf j.

Dilarang ambil paksa jenazah dan sebar hoaks terkait Covid-19

Masih dalam pasal 18, terdapat larangan bagi warga untuk mengambil paksa jenazah Covid-19 walaupun berstatus suspek maupun probable.

"Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," dikutip dari Pasal 18 huruf l raperda.

Baca juga: Draf Raperda Covid-19, Warga DKI Dilarang Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Kemudian, warga juga dilarang secara sadar dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 18 huruf n, tertuang larangan penyalahgunaan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.

"Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19."

Transportasi online wajib atur kapasitas hingga waktu operasional

Selain sejumlah larangan bagi warga selama pandemi, raperda juga mengatur kewajiban perusahaan transportasi daring melaksanakan sejumlah protokol perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam pasal 13 draf raperda itu tertulis:

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Baca juga: Raperda Covid-19: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Wajib Atur Kapasitas hingga Waktu Operasional

Perlindungan yang dimaksud ialah membatasi kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Kendati demikian, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tersebut akan dibekukan, bahkan bisa dicabut izinnya.

"Sanksi administrasi dengan ketentuan denda administratif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin," dikutip dari Pasal 13 angka 5.

Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com