JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan status dua orang petugas lapas yang diduga membantu pelarian Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, Cai Changpan diduga dibantu dua orang petugas lapas, seorang sipir, dan satu pegawai negeri sipil (PNS).
"Baru mau akan di gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Kedua petugas yang berinisial S itu diduga mendapatkan imbalan berupa uang senilai Rp 100.000 setiap kali membantu Cai Changpan.
Bantuan yang diberikan berupa membeli dan mengantarkan pompa air.
Pompa air itu digunakan Cai Changpan untuk menyedot air yang keluar saat menggali lubang pelarian di kamar sel.
Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, 2 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan
Saat ini, kedua petugas lapas tersebut masih berstatus sebagai saksi. Yusri menyebut, ada kemungkinan status keduanya akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Tapi kami harus menunggi hasil dari gelar perkara dulu," ucap dia.
Yusri mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.
"Apakah ada upaya dari orang lain lagi membantu ini masih didalami oleh penyidik, bisa saja kemungkinan ada lagi. Tapi untuk kedua orang tersebut, masih kami akan gelarkan. Mudah-mudahan minggu ini kami gelar perkara untuk bisa menentukan unsur ketersangkaannya bisa dinaikkan sebagai tersangka," tutur Yusri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.